Makalah Treaty Contract dan Law Making Treaties (Hukum Internasional)
Dalam Hukum Internasional kita mempelajari materi tentang Perjanjian Internasional. Apa itu Perjanjian Internasional? Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Penggolongan perjanjian internasional dibedakan menjadi dua golongan juga, yaitu: 1. Treaty Contract, dan 2. Law Making Treaties. Kedua hal tersebut akan kita jelaskan disini. Treaty Contract Treaty Contract adalah perjanjian seperti kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata yang hak-hak dan kewajibannya hanya ditimpakan pada pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu. Sebagai contoh hubungan antara Indonesia dengan Ma